PR DEPOK - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan penangguhan perjalanan internasional bagi sejumlah negara, termasuk sudah tidak mewajibkan vaksin booster.
Atas pencabutan aturan penangguhan tersebut, warga negara Indonesia (WNI) kini diizinkan masuk ke Arab Saudi.
"Tidak lagi ada persyaratan booster, tapi tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes)," ujar Menag Yaqut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Puji Robert Pattinson, Zoe Kravitz Sebut Batman seperti Dibuat Khusus Buat sang Aktor
Sebelumnya, otoritas Arab Saudi hanya mengakui vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson (J&J) sebagai syarat agar bisa masuk ke negara tersebut.
Sementara itu, kata dia, bagi negara-negara yang memakai vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan mendapat satu dosis suntikan tambahan atau vaksin booster dari empat vaksin yang diakui Pemerintah Arab Saudi.
Kendati aturan tersebut telah dicabut, tetapi warga negara asing atau jemaah umrah harus menjalani karantina selama lima hari setibanya di Tanah Suci.
"Namun tetap harus mematuhi prokes dengan menjalani karantina institusional selama lima hari. Ini harus dipatuhi dan menjadi perhatian bersama," katanya menjelaskan.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, otoritas penerbangan Arab Saudi telah memperbarui aturan penerbangan internasionalnya.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa terhitung 1 Desember 2021, penerbangan dari Indonesia bisa langsung menuju ke Arab Saudi.
Baca Juga: Datang Bareng Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Sebut Rumah Zaskia Sungkar dan Irwansyah Mirip Toko
Atas aturan baru yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi tersebut, Menag Yaqut menyambut dengan baik peraturan tersebut yang diterbitkan tanggal 25 November 2021.
"Alhamdulillah, menjelang kepulangan kunjungan kerja dari Arab Saudi, saya mendapat informasi resmi bahwa mulai pukul satu dini hari, pada Rabu 1 Desember 2021, warga Indonesia sudah diperbolehkan masuk ke Arab Saudi tanpa perlu melalui negara ke-3 selama 14 hari," jelasnya.***