Simak Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan secara Online agar Bisa Dapatkan Manfaat JKP dari Pemerintah

- 27 November 2021, 12:55 WIB
Cara membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online.
Cara membayar BPJS Ketenagakerjaan secara online. /Pixabay

PR DEPOK - Pemerintah telah membuat program baru, yakni program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tentunya, ada syarat tertentu yang harus diikuti oleh masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat JKP tersebut.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi calon penerima manfaat JKP adalah harus taat dalam iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi terkait JKP tersebut sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Online Pajak pada Sabtu, 27 November 2021.

Baca Juga: 2 Tersangka Diduga Maling Uang Rakyat di PTPN XI Ditahan KPK, Begini Rekayasa Lelang Proyek yang Dilakukan

Demi mempermudah iuran BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah telah memberikan fasilitas iuran secara online yang harus dicermati oleh masyarakat.

Ini merupakan fitur dari pemerintah yang membantu perusahaan dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan dengan tepat waktu.

Dengan demikian, perusahaan dapat memenuhi kewajiban lebih mudah sehingga karyawan bisa mendapatkan manfaat JKP dan manfaat lainnya.

Baca Juga: Hadapi Tujuh Bulanan Aurel, Hubungan Ashanty dan Krisdayanti Semakin Baik, Akan Liburan Bareng?

Tetapi, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah terdaftar serta memiliki akun online pajak dan melakukan aktivasi KYC BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam situasi apabila belum mempunyai akun online pajak, maka dapat mendaftarkan diri melalui auth.online-pajak.com.

Setelah memiliki akun resmi di online pajak, maka berikut merupakan langkah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan secara online.

A. Langkah membayar BPJS Ketenagakerjaan Ketika belum memiliki saldo pajak pay

Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler The Red Sleeve Episode 6, Deok Im Diusir dari Istana Timur

1. Login terlebih dahulu dengan akun yang anda miliki, kemudian klik Halaman Setor Pajak dan pilih BPJS.

2. Kemudian, klik Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan, dalam tahap ini pastikan juga untuk memilih bulan periode.

3. Lalu, masukkan nomor dari kode billing atau kode iuran BPJS Ketenagakerjaan and ke dalam kolom yang tersedia dan klik Submit.

4. Akan ada kotak dialog konfirmasi yang kemudian menyatakan bahwa permintaan sedang diproses, kemudian klik OK.

5. Ketika anda tidak menerima konfirmasi tersebut, maka klik Refresh yang tertera di layar.

6. Klik gambar tanda panah untuk selanjutnya melihat detail dari pembayaran, lalu klik Lihat Detail.

Baca Juga: Berada di Puncak Popularitas, Wi Ha Joon Mengaku Beruntung Bisa Tampil di Drama Squid Game

7. Di layar, anda akan melihat informasi lengkap terkait tagihan secara terperinci.

8. Jika telah selesai membaca rincian tagihan tersebut dengan seksama, maka klik Tutup.

9. Apabila belum memiliki saldo untuk membayar, maka lakukan top up terlebih dahulu.

10. Untuk hal ini, cukup kembali ke Halaman Setor Pajak dan klik gambar ikon dompet Pajak Pay, lalu klik Top Up.

11. Pilihlah bank serta metode pembayaran yang diinginkan, setelahnya baca instruksi cara Top Up saldo yang tertera.

12. Lakukan pembayaran setelah saldo masuk dengan klik Bayar pada tagihan BPJS yang hendak dibayarkan.

Baca Juga: Muncul Varian Baru Covid-19 Bernama Omicron, Prof Zubairi: Indonesia Harusnya Punya Mitigasi

13. Setelah melakukan pembayaran, kemudian akan ada status Sudah Dibayar pada layar.

14. Saat ingin melihat status pembayaran, klik Lihat Detail dan akan ada status pembayaran anda.

15. Perlu dicatat, apabila pembayaran lebih dari Rp 2 juta, maka harus melakukan KYC terlebih dahulu.

JKP sendiri merupakan program dari pemerintah untuk karyawan yang mengalami Pemutusan Hak Kerja (PHK).

Manfaat yang akan diterima dari program JKP adalah berupa uang tunai, akses informasi kerja serta pelatihan kerja.

Lebih lanjut dikabarkan, JKP akan melakukan peluncuran soft launching di Januari 2022 dan peluncuran resmi akan dilakukan pada Februari 2022.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah