Terkait Varian Omicron, Menkomarves Luhut: Akan Kita Lihat Perkembangannya dalam 2 Minggu ke Depan

- 29 November 2021, 07:52 WIB
Luhut Panjaitan yang menjelaskan peran pemerintah terhadap Covid-19 varian baru Omicron.
Luhut Panjaitan yang menjelaskan peran pemerintah terhadap Covid-19 varian baru Omicron. /Instagram/@luhut.panjaitan

PR DEPOK – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves), Luhut Binsar Panjaitan menjelaskan langkah pemerintah dalam menyikapi varian baru Covid-19, Omicron.

Pasalnya, Covid-19 varian baru Omicron telah merebak penyebarannya ke berbagai belahan dunia.

Luhut Panjaitan menyebutkan, Covid-19 varian baru Omicron mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kemampuannya untuk menghindari antibodi dan kecepatan penularan.

Baca Juga: Depok Diprakirakan Hujan Sedang hingga Lebat Mulai Siang Hari, 6 Wilayah Berikut juga Waspadai Potensi Serupa

"Tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli," ujar Luhut Panjaitan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 29 November 2021.

Terkait dengan banyaknya mutasi dalam Covid-19 varian baru Omicron, WHO menaikan status variannya menjadi variant of concern (varian yang mengkhawatirkan).

Hingga saat ini, setidaknya sudah 13 negara yang mengonfirmasi adanya  Covid-19 varian baru Omicron di antaranya Afrika Selatan dan Botswana, Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hong Kong.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 29 November 2021: Capricorn, Waktunya Mengesampingkan Proyek demi Hubungan Romantis

"Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara," kata Luhut Panjaitan.

Luhut Panjaitan kemudian menerangkan bahwa pemerintah melakukan serangkaian kebijakan, misalnya melarang WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari ke negara-negara seperti Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Pelarangan WNA dengan riwayat perjalanan dari negara-neagra tersebut akan berlangsung selama 14 hari.

Baca Juga: Terkait Varian Baru Virus Covid-19, Menkes: Sampai Sekarang Indonesia Belum Teramati Adanya Varian Omicron

"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1x24 jam," ungkap Luhut Panjaitan.

Kedua, WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari.

Ketiga, pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar ke sebelas negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.

Baca Juga: Soal Tindakan Ahok Berlagak seperti Dirut BUMN, Refly Harun: Harusnya ke Publik Bukan Tugasnya Komisaris

Kemudian terakhir, kebijakan karantina ini akan diberlakukan mulai Senin 29 November 2021 pukul 00.00 WIB.

"Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri," kata Luhut Panjaitan.

Menyikapi adanya virus varian baru Omicron, pemerintah akan terus mengobservasi perkembangan Covid-19 varian baru ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Senin, 29 November 2021: Kebaikan dan Keberuntungan Hadir dalam 2 Aspek Kehidupan Taurus

"Akan kita lihat bersama perkembangan varian ini dalam 2 minggu ke depan, sehingga kerja sama baik dengan seluruh masyarakat maupun kerja sama internasional sangat diperlukan," katanya.

Kendati kasus Covid-19 di Indonesia saat ini cenderung terkendali, Luhut Panjaitan menekankan bahwa masyarakat jangan abai protokol kesehatan.

"Kita perlu terus meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, percepatan vaksin juga penting, vaksin tetap efektif dan harus terus digerakkan. Utamanya menjelang Nataru, kita harus mengambil langkah antisipasi," tutur Luhut Panjaitan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Varian Omicron, Pemerintah Larang 8 Negara Ini Masuk Indonesia, Berikut Daftarnya

Menkes Budi Gunadi Sadikin, dalam kesempatan yang sama juga meminta masyarakat tidak perlu panik terhadap Covid-19 varian baru Omicron ini.

"Yang penting kita harus waspada. Setiap harinya para ahli dari seluruh dunia terus meningkatkan kemampuannya dalam mendeteksi Covid-19. Yang diperlukan tentu ketaatan kita terhadap protokol kesehatan dan pemerintah akan berusaha dengan maksimal dalam mencegah ini semua," ujar Menkes.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah