Antisipasi Varian Baru Covid-19, Satgas Covid-19 Berlakukan Aturan Perjalanan Internasional

- 29 November 2021, 11:55 WIB
Muncul Varian Baru Covid-19./Pexels/Anna Shvets
Muncul Varian Baru Covid-19./Pexels/Anna Shvets /
 
PR DEPOK - Pemerintah melalui satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19, telah memberlakukan aturan perjalanan keluar negeri atau perjalanan internasional.
 
Aturan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 23 tahun 2021, tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, dan berlaku mulai hari ini, Senin 29 November 2021. 
 
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 29 November 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” demikian dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Sekretariat Kabinet. 
 
 
Terbitkannya SE yang ditandatangani oleh Ketua Satgas penanganan Covid-19, Suharyanto tersebut terdapat sejumlah hal yang melatarbelakangi, yakni karena saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 di Afrika Selatan. 
 
Kemudian telah meluas peryebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional. 
 
"Hal itu sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi," ujarnya.
 
Selanjutnya, dalam rangka antisipasi masuknya varian B.1.1.529 ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan perjalanan internasional yang telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529.
 
Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan varian SARS-CoV-2 B.1.1.529 sebagai variant of concern (VOC). 
 
 
WHO merekomendasikan bagi seluruh negara untuk meningkatkan upaya mitigasi risiko penularan kasus importasi serta menerapkan pengaturan perjalanan internasional berbasis risiko, jelasnya.
 
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat" tegas Suharyanto. 
 
"Perlu memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ujar dia menambahkan.
 
Namun lanjut dia, intinya SE tersebut untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. 
 
Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19, katanya. 
 
"Termasuk varian baru yang telah bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara di dunia," ujar Suharyanto.***
 

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah