Satgas Covid-19 Rilis SE tentang Prokes Perjalanan Internasional yang Berlaku Hari Ini, Berikut Aturan Lengkap

- 29 November 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /PIXABAY/

PR DEPOK – Belum lama ini Satgas Penanganan Covid-19 merilis Surat Edaran (SE) No.23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun SE tentang prokes perjalanan internasional ini sudah ditandatangani oleh Ketua Satgas Covid-19 Suharyanto dan mulai berlaku hari ini Senin, 29 November 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan.

Rilisnya SE tentang prokes perjalanan internasional membuat SE Nomor 20 Tahun 2021 bersama dengan addendumnya tidak lagi berlaku dan dicabut.

Baca Juga: Australia Deteksi Covid-19 Varian Omicron Pertama pada 2 Pendatang dari Afrika Selatan

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, berikut aturan baru protokol perjalanan internasional:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

Baca Juga: Imbang di Kandang Lawan Manchester United, Thomas Tuchel: Ini Sangat Tidak Biasa

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana dan Hong Kong; dan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x