PR DEPOK - Buronan kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kini telah berhasil diringkus.
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil meringkus buronan kasus tersebut di rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 28 November 2021, malam.
"Sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, pada Selasa, 30 November 2021.
Zulpan mengungkapkan, buronan itu berinisial ER yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS yang jasadnya dibuang di Kabupaten Bekasi.
Kejadian tersebut dikarenakan bermotif dendam. Ada tiga pelaku yang diringkus, dua diantaranya telah terlebih dulu ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29).
"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Zulpan.
Adapun Zulpan menjelaskan, bahwa sebelum melakukan pembunuhan, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat, 26 November 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.
"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujar Zulpan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.