Setelah membunuh, para pelaku kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang.
Potongan jasad itu dibuang di tiga tempat terpisah, di Tanjung Pura, Karawang dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.
Potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu, 27 November 2021 pagi, dan langsung dilaporkan oleh warga ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Hasil dari penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore, 27 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dan diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***