Buronan Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Bekasi Berhasil Ditangkap, Humas Polri: Motif Sakit Hati ke Korban

- 30 November 2021, 08:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

PR DEPOK - Buronan kasus pembunuhan berencana dan mutilasi yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat kini telah berhasil diringkus.

Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil meringkus buronan kasus tersebut di rumahnya di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu, 28 November 2021, malam.

"Sudah ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, pada Selasa, 30 November 2021.

Baca Juga: Park Hyung Sik dan Han So Hee Dikonfirmasi akan Beradu Akting di Drama 'Soundtrack #1' yang Tayang 2022

Zulpan mengungkapkan, buronan itu berinisial ER yang melakukan pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang pria berinisial RS yang jasadnya dibuang di Kabupaten Bekasi.

Kejadian tersebut dikarenakan bermotif dendam. Ada tiga pelaku yang diringkus, dua diantaranya telah terlebih dulu ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29).

"Motif para pelaku adalah sakit hati dengan korban RS. Pelaku FM sakit hati terhadap korban karena korban pernah menghina pelaku FM dan istrinya, selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Zulpan.

Baca Juga: Bamsoet Dukung Kebijakan Jenderal Andika Perkasa dalam Menangani Konflik di Papua: Komprehensif dan Strategis

Adapun Zulpan menjelaskan, bahwa sebelum melakukan pembunuhan, para pelaku terlebih dulu mengajak korban mengonsumsi narkoba pada Jumat, 26 November 2021, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Modusnya pelaku mengajak korban konsumsi narkoba, saat tertidur pelaku kemudian membunuh korban," ujar Zulpan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Setelah membunuh, para pelaku kemudian memutilasi jasad korban menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang.

Baca Juga: MK Beri Waktu 2 Tahun untuk Merevisi UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Kami Berusaha Lebih Cepat dari 2 Tahun

Potongan jasad itu dibuang di tiga tempat terpisah, di Tanjung Pura, Karawang dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.

Potongan jasad korban tersebut ditemukan warga pada Sabtu, 27 November 2021 pagi, dan langsung dilaporkan oleh warga ke Polres Metro Bekasi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Masyarakat Tak Khawatir Soal UU Cipta Kerja: Tak Bisa Dicabut Begitu saja, Itu Mengikat

Hasil dari penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada penangkapan FM dan MAP pada Sabtu sore, 27 November 2021 sekitar pukul 15.00 WIB di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Para pelaku kini harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Bekasi dan dijerat Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP, dan diancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah