PPKM Se-Jabodetabek Naik ke Level 2, Makan di Warteg dan Restoran Maksimal 60 Menit

- 30 November 2021, 16:45 WIB
Makan di warteg maksimal 60 menit berdasarkan PPKM Level 2 di Jabodetabek.
Makan di warteg maksimal 60 menit berdasarkan PPKM Level 2 di Jabodetabek. /Twitter@aniesbaswedan

PR DEPOK - Sejumlah wilayah di Jabodetabek, kini berubah status naik menjadi PPKM level 2.

Hal itu telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dengan status PPKM level 2, maka wilayah di Jabodetabek tersebut harus kembali mengalami perubahan seperti aturan masuk mal, hingga makan di restoran.

Baca Juga: Ralf Rangnick Ingin Jadikan Amadou Haidara sebagai Pemain Transfer Pertama Manchester United

Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan masih diizinkan buka dengan batas waktu sampai jam 9 malam.

Pengunjung yang datang juga dibatasi maksimal 50 persen kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kemudian restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir

Selain itu, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, satu meja maksimal 2 (dua) orang, waktu makan maksimal 60 menit, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara untuk restoran/rumah makan, cafe yang buka pada dini hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Selain itu, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: Izinkan Rizky Billar Poligami, Lesti Kejora Beri Syarat yang Tak Terduga

Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan. Untuk anak usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan.

Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan juga ditutup.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x