Soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir

- 30 November 2021, 16:11 WIB
Mahfud MD beri penjelasan begini soal UU Cipta Kerja.
Mahfud MD beri penjelasan begini soal UU Cipta Kerja. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

PR DEPOK - Terkait revisi UU Cipta Kerja, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta masyarakat tak perlu khawatir.

Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi meminta Pemerintah untuk memperbaiki UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selambat-lambatnya dua tahun.

"Masyarakat jangan khawatir, undang-undang ini akan berlaku dan Pemerintah menangkap makna ini hanya soal prosedur yang diminta perbaiki," kata Mahfud, pada Senin 29 November 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Izinkan Rizky Billar Poligami, Lesti Kejora Beri Syarat yang Tak Terduga

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan pemerintah menjamin investasi yang sudah dan akan ditanam memiliki kepastian hukum.

Ia menjelaskan, putusan MK menyatakan UU tersebut berlaku sampai dua tahun.

Menurutnya, jika ada investasi yang sudah dibuat dalam waktu dua tahun, tidak bisa dibatalkan karena telah memiliki kepastian hukum.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 30 November 2021: Andin Sedih Tidak Bisa Menemani Reyna, Rendy Bucin

"Itu bunyi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai undang-undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x