PR DEPOK – Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menjelaskan bahwa pemerintah memiliki target revisi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kurang dari dua tahun.
Terkait putusan MK, Mahfud MD menyebut putusan UU Cipta Kerja merupakan inkonstitusional bersyarat.
"Kan MK memberi waktu dua tahun. Kami akan berusaha lebih cepat dari dua tahun. Sehingga lebih mudah selesai," kata Mahfud MD sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 30 November 2021.
Baca Juga: Usulkan Bentuk Panja Sumur Resapan, Ferdinand Huatahaean: Ini Jelas Perusakan dan Merugikan Negara
Dalam hal ini, Menurut Mahfud MD bahwa pemerintah menghormati dan menghargai perihal putusan MK terkait UU Cipta Kerja karena bersifat final dan mengikat.
Namun, pemerintah akan tetap menjamin keamanan dan kepastian hukum terkait investasi yang akan ataupun sudah dieksekusi oleh investor.
Hal tersebut karena Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga dua tahun.
Mahfud MD juga menuturkan jika ada investasi yang dikerjakan dalam rentang waktu dua tahun tersebut, tidak bisa dibatalkan karena secara hukum sudah memiliki kepastian.