Mahfud MD Bertekad Percepat Proses Perbaikan UU Cipta Kerja: Berusaha Lebih Cepat dari 2 Tahun

- 30 November 2021, 11:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

"Itu bunyi kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian yang telah dibuat secara sah itu berlaku sebagai Undang-Undang. Jadi, tidak bisa dicabut dengan begitu saja. Itu mengikat," sebut Mahfud MD.

Tak hanya itu, pemerintah pun tidak bisa semena-mena membatalkan perjanjian investasi yang berasal dari luar negeri dengan kesepakatan sudah final.

Baca Juga: Jokowi Minta Revisi UU Cipta Kerja Sesuai Putusan MK, Mardani Ali: Harus Perhatikan Asas Partisipasi Publik

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," ujar Mahfud MD.

Dapat diketahui bahwa sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/11) menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x