Tanggapi Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja, Jokowi: Tetap Berlaku Tanpa Satupun Pasal yang Dibatalkan oleh MK

- 30 November 2021, 08:45 WIB
Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja. /Twitter @jokowi

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal putusan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dikatakan melanggar UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi menjelaskan jika pemerintah berkomitmen untuk memudahkan investasi dan berusaha melalui UU Cipta Lapangan Kerja.

“Terkait putusan MK tentang UU Cipta Kerja, komitmen pemerintah dan saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan," kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya, @jokowi pada 30 November 2021.

Baca Juga: Kata Robert Lewandowski Usai Raih Penghargaan Penyerang Terbaik

Cuitan Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Cuitan Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja. Tangkap layar Twitter @jokowi

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan pastikan” ujar Jokowi menambahkan.

Pemerintah, menurutnya sangat menghargai keputusan MK yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Jokowi juga akan memerintahkan menteri-menteri terkait agar menindaklanjuti putusan MK perihal UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos PKH untuk Balita dan Anak Sekolah 2021 dengan Daftar di DTKS Kemensos

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @Jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x