PR DEPOK – Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid memberikan komentarnya terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah dinyatakan bertentangan oleh UUD 1945 RI oleh MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Sehingga, menurut Majelis Hakim MK, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tifak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’” ujar Anwar Usman selaku Ketua MK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 29 November 2021.
Anwar Usman menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku hingga pemerintah dan DPR RI melakukan perbaikan sesuai dengan tengat waktu yang diberikan oleh MK.
Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maksimal dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR RI dalam jangka waktu dua tahun.
Baca Juga: Terkait Varian Omicron, Menkomarves Luhut: Akan Kita Lihat Perkembangannya dalam 2 Minggu ke Depan
Adapun jika pemerintah dan DPR RI mengabaikan perintah MK tersebut, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tidak berlaku atau inkonstitusional permanen.