UU Cipta Kerja Dinyatakan Bertentangan dengan UUD 1945, Hidayat Nur Wahid: Sejak Awal...

- 29 November 2021, 08:20 WIB
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid menyoroti putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.
Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid menyoroti putusan MK soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. /Dok. MPR RI

PR DEPOK – Politisi PKS sekaligus Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid memberikan komentarnya terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang telah dinyatakan bertentangan oleh UUD 1945 RI oleh MK.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Sehingga, menurut Majelis Hakim MK, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Alvin Faiz Berduka Sang Adik Berpulang, Istri Amer Azzikra: Terima Kasih Sudah Meminangku Menjadi Khadijahmu

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tifak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’” ujar Anwar Usman selaku Ketua MK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 29 November 2021.

Anwar Usman menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku hingga pemerintah dan DPR RI melakukan perbaikan sesuai dengan tengat waktu yang diberikan oleh MK.

Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maksimal dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR RI dalam jangka waktu dua tahun.

Baca Juga: Terkait Varian Omicron, Menkomarves Luhut: Akan Kita Lihat Perkembangannya dalam 2 Minggu ke Depan

Adapun jika pemerintah dan DPR RI mengabaikan perintah MK tersebut, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tidak berlaku atau inkonstitusional permanen.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA Twitter @hnurwahid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x