PR DEPOK – Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon memberi tanggapan terkait UU Cipta Kerja yang ditetapkan bertentangan dengan UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan oleh MK bertentangan dengan UUD 1945.
Hal tersebut diungkapkan oleh Majelis Hakim MK yang oleh karena bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tifak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’” ujar Anwar Usman selaku Ketua MK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 28 November 2021.
Anwar Usman menjelaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI melakukan perbaikan sesuai dengan tengat waktu yang diberikan oleh MK.
Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maksimal dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR RI dalam jangka waktu dua tahun.
Baca Juga: Update Data Vaksinasi Covid-19 Sabtu, 27 November 2021: Hari Ini Bertambah 1,1 Juta Masyarakat
Adapun apabila pemerintah dan DPR RI mengabaikan perintah MK tersebut, dipastikan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tidak berlaku atau inkonstitusional permanen.