“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar Usman.
Tak hanya itu, MK menjelaskan bahwa pihaknya menangguhkan segala kebijakan atau tindakan yang sifatnya strategis dan memberikan dampak luas, serta tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru.
Baca Juga: Update Data Vaksinasi Covid-19 Sabtu, 27 November 2021: Hari Ini Bertambah 1,1 Juta Masyarakat
Larangan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yaitu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Hal tersebut lantas membuat Fadli Zon mengungkapkan pandangannya melalui akun Twitter pribadinya.
Ia menilai bahwa UU Cipta Kerja seharusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi.
Tak hanya itu, Fadli Zon juga mengemukakan bahwa UU Cipta Kerja sejak awal prosesnya terlalu banyak masalah dan invisible hand.
“UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki,” ujar Fadli Zon sebagaimana dikutip dari akun Twitter-nya @fadlizon pada 28 November 2021.***