UU Cipta Kerja Khawatir Bisa Timbulkan Multitafsir, Begini Kata Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia

- 27 November 2021, 15:46 WIB
Soal UU Cipta Kerja yang diputuskan MK, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia memberikan tanggapan.
Soal UU Cipta Kerja yang diputuskan MK, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia memberikan tanggapan. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova

PR DEPOK – UU Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi atau MK kembali mendapat sorotan dari publik.

Salah satu yang memberikan tanggapan terkait UU Cipta Kerja tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani.

Menurut Haryadi, hasil putusan MK itu dapat menimbulkan multitafsir yang tidak produktif.

Selain itu, UU Cipta Kerja tersebut dikhawatirkan dapat membawa persepsi negatif dalam upaya pengusaha mewujudkan ekonomi yang lebih maju.

Baca Juga: Sindir Keputusan Soal UU Cipta Kerja, JJ Rizal Kutip Tokoh Rusia: Saat Elite Akalnya Lebih Panjang dari Akhlak

Pasalnya, selama ini pemerintah tengah berupaya untuk membangkitkan sektor ekonomi, terutama di tengah pandemi.

“Putusan MK yang diputuskan kemarin ini, setelah kami cermati dari diputuskan kemarin siang sampai pagi ini menimbulkan multitafsir yang menurut kami sangat tidak produktif dan bisa membawa persepsi negatif terhadap konsistensi kita dalam melakukan upaya membawa ekonomi kita lebih maju,” ujar Hariyadi Sukamdani selaku Ketua Apindo.

Sementara itu, Ketua Apindo juga menyebutkan jika telah beredar isu mengenai UU Cipta Kerja yang diputuskan cacat formil oleh MK.

Baca Juga: Muhammad Rashid Mengaku Sering Mendoakan Kemenangan bagi Persib Bandung

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x