“Ini menurut saya sangat serius, karena dimaknai oleh beberapa pendapat yang muncul, salah satunya bahwa UU Cipta Kerja sudah diputuskan cacat formil oleh MK, bagaimana isinya tidak cacat?,” katanya.
Adapun Ketua Apindo merasa khawatir jika terdapat pergerakan dari rekan Buruh di lapangan.
“Di lapangan yang kami khawatirkan adanya gerakan dari rekan Buruh yang berpandangan semua ini harus diubah, karena sudah tidak sesuai dengan putusan MK, hal ini yang menurut pandangan kami mengkhawatirkan,” ungkapnya.
Bahkan, menurut Hariyadi, investor luar pun menanyakan pada pihak Apindo mengenai UU Cipta Kerja yang diputuskan MK tersebut.
“Investor Luar Negeri menanyakan kepada kami, ‘bagaimana nasib UU yang kalian bikin, mau diubah semuanya?’,” terangnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News pada Sabtu, 27 November 2021.
Diketahui, hasil putusan MK tersebut tidak sedikit pun menyinggung substansi dan materi UU Cipta Kerja.
“Apa yang kami pahami dari keterangan yang disampaikan di MK, maupun Konpers Pak Menko Perekonomian, yang kami tahu ini hanya untuk revisi hukum formilnya, tetapi tidak materinya, materinya tidak ada yang dibatalkan, jadi terkait dampaknya terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia rasanya belum ada dampak serius,” tegas Ketua Apindo.***