“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Anwar Usman.
Tak hanya itu, Anwar Ysman menjelaskan bahwa pihaknya menangguhkan segala kebijakan atau tindakan yang sifatnya strategis dan memberikan dampak luas, serta tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru.
Larangan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yaitu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Putusan MK terkait UU Cipta tersebut lantas disoroti politisi PKS, Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid berpendapat bahwa dalam Pasal 170 UU Cipta Kerja yang menjelaskan jika Peraturan Pemerintah bisa mengubah UU adalah hal yang bertentangan dengan UUD 1945.
“Apalagi di awalnya, RUU Omnibuslaw Ciptaker jg sebut pasal 170,bhw Peraturan Pemerintah bisa mengubah UU, dan unt itu Pemerintah dapat berkonsultasi dg Pimpinan DPR. Itu bertentangan dg UUDNRI 1945 psl 5 ayat 2, dan psl 20," kata Hidayat Nur Wahid dikutip dari akun Twitter-nya @hnwahid pada 29 November 2021.
Oleh sebab itu, sejak awal menurutnya PKS tegas mengkritisi dan menolak UU Cipta Kerja tersebut.