“Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya,” kata Jokowi dalam cuitan berbeda.
Kendati demikian, Jokowi menjelaskan bahwa MK masih memberlakukan UU Cipta Kerja dan memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki Undang-Undang tersebut maksimal 2 tahun.
“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” katanya.
Selain itu, orang nomor satu di Indonesia tersebut juga menekankan bahwa MK tidak menggagalkan satupun materi atau substansi dalam pasal UU Cipta Kerja.
Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung para pelaku dan investor untuk melakukan investasi seraya menjamin keamanannya.
“Seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa satupun pasal yang dibatalkan oleh MK. Saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” kata Jokowi.***