Tanggapi Putusan MK Mengenai UU Cipta Kerja, Jokowi: Tetap Berlaku Tanpa Satupun Pasal yang Dibatalkan oleh MK

- 30 November 2021, 08:45 WIB
Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja. /Twitter @jokowi

PR DEPOK – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi perihal putusan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dikatakan melanggar UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Jokowi menjelaskan jika pemerintah berkomitmen untuk memudahkan investasi dan berusaha melalui UU Cipta Lapangan Kerja.

“Terkait putusan MK tentang UU Cipta Kerja, komitmen pemerintah dan saya terhadap agenda reformasi struktural, deregulasi, dan debirokratisasi akan terus dijalankan," kata Presiden Jokowi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter-nya, @jokowi pada 30 November 2021.

Baca Juga: Kata Robert Lewandowski Usai Raih Penghargaan Penyerang Terbaik

Cuitan Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Cuitan Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja. Tangkap layar Twitter @jokowi

"Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin dan pastikan” ujar Jokowi menambahkan.

Pemerintah, menurutnya sangat menghargai keputusan MK yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Jokowi juga akan memerintahkan menteri-menteri terkait agar menindaklanjuti putusan MK perihal UU Cipta Kerja tersebut.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bansos PKH untuk Balita dan Anak Sekolah 2021 dengan Daftar di DTKS Kemensos

Cuitan Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Cuitan Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja. Tangkap layar Twitter @jokowi

“Pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Saya telah perintahkan kepada Menko dan menteri terkait untuk segera menindak lanjuti Putusan MK secepat-cepatnya,” kata Jokowi dalam cuitan berbeda.

Kendati demikian, Jokowi menjelaskan bahwa MK masih memberlakukan UU Cipta Kerja dan memerintahkan pemerintah dan DPR memperbaiki Undang-Undang tersebut maksimal 2 tahun.

Cuitan Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Cuitan Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja. Tangkap layar Twitter @jokowi

“MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan. Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku,” katanya.

Baca Juga: Bamsoet Dukung Kebijakan Jenderal Andika Perkasa dalam Menangani Konflik di Papua: Komprehensif dan Strategis

Selain itu, orang nomor satu di Indonesia tersebut juga menekankan bahwa MK tidak menggagalkan satupun materi atau substansi dalam pasal UU Cipta Kerja.

Dia juga menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendukung para pelaku dan investor untuk melakukan investasi seraya menjamin keamanannya.

Cuitan Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja.
Cuitan Presiden Jokowi menanggapi putusan MK soal UU Cipta Kerja. Tangkap layar Twitter @jokowi

“Seluruh materi atau substansi dalam UU Cipta Kerja tetap berlaku tanpa satupun pasal yang dibatalkan oleh MK. Saya pastikan kepada pelaku usaha dan para investor bahwa investasi yang telah dilakukan, serta investasi yang sedang dan akan berproses, tetap aman dan terjamin,” kata Jokowi.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Twitter @Jokowi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x