PR DEPOK - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai pelunasan Pinjaman Online (pinjol) ilegal.
Menurut Mahfud MD, nasabah yang memiliki utang pinjaman pada pinjol ilegal secara hukum tidak perlu melakukan pelunasan.
Adapun Mahfud MD memberikan pandangan secara hukum perdata dan pidana bagi pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: Tidak Setia, Inilah 4 Zodiak yang Paling Suka Selingkuh
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @kemenkominfo pada Senin, 29 November 2021, secara hukum perdata, nasabah tidak perlu melakukan pelunasan Pinjol Ilegal karena status pinjaman tidak memenuhi suatu perjanjian sesuai pasal 13 KUP.
Selain itu, status pinjaman Ilegal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dilakukan antara nasabah dan Pinjol Ilegal dinilai tidak sah.
Sedangkan atas tindakan pelanggaran, pinjol ilegal akan dituntut atas beberapa pidana.
Baca Juga: LINK NONTON The Kings Affection Episode 15, Spoiler: Seseorang Ingin Melukai Raja Lee Hwi
Pertama, pinjol ilegal mendapatkan pidana atas tindakan pemerasan yang tertuang dalam pasal 368 KUHP.
Kedua, pinjol ilegal dituntut atas pidana perbuatan tidak menyenangkan yang tertuang dalam pasal 335.