Soal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Masyarakat Jangan Khawatir

- 30 November 2021, 16:11 WIB
Mahfud MD beri penjelasan begini soal UU Cipta Kerja.
Mahfud MD beri penjelasan begini soal UU Cipta Kerja. /ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Selain itu, Mahfud juga mengatakan pemerintah tidak bisa membatalkan perjanjian investasi luar negeri secara sepihak.

Pasalnya, jika itu dilakukan dapat menyebabkan perkara internasional.

Baca Juga: Marissya Icha Bantah Tak Kabari Keluarga Vanessa Angel Soal Donasi Rumah Gala: Itu Salah Banget

"Perkara internasional itu arbitrase internasional pasti pakai instrumen hukum nasional. Apalagi, ada perjanjian bilateral, multilateral di bidang itu," kata Mahfud.

"Oleh sebab itu yang sudah berjalan terus berjalan, yang mau masuk terus masuk, berdasarkan undang-undang dan peraturan-peraturan yang ada, dan pemerintah menjamin kepastian dan keamanannya di sudut investasi," kata Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan akan segera menyuruh menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK soal UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Tom Liwafa Lelang Buku untuk Gala Sky Putra Vanessa-Bibi Tembus Rp338 Juta

Tak hanya itu, Jokowi menjelaskan pemerintah menghormati putusan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut.

"Saya telah memerintahkan kepada para Menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya," tutur Jokowi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Sekretariat Presiden.***

 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x