Tolak Sidang Virtual Seperti Rizieq, Munarman Minta Sidang Digelar Offline

- 1 Desember 2021, 16:35 WIB
Sidang Munarman diharapkan tidak virtual seperti Rizieq.
Sidang Munarman diharapkan tidak virtual seperti Rizieq. /PMJ News/Dok Net

PR DEPOK - Terdakwa kasus terorisme, Munarman meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menggelar sidang yang menjeratnya dilakukan secara offline atau tatap muka.

Munarman menyampaikan itu saat sidang perkara terorisme yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara daring, pada Rabu 1 Desember 2021.

"Persidangan belum bisa dilanjutkan karena ada permintaan sidang secara offline. Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jaktim seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJNews.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Nangis Saat Tahu Pengalaman Nagita Slavina Melahirkan: Aku Siap Nggak?

Dengan demikian, Majelis Hakim menunda agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman eks Sekretaris Front Pembela Islam pekan depan, pada Rabu 8 Desember 2021.

Selain itu, JPU juga diperintahkan untuk menghadirkan Munarman dalam persidangan.

"Sidang berikutnya insya Allah akan kita buka kembali pada 8 Desember 2021. Kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan Terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," sambungnya.

Baca Juga: Daftar 5 Aktor Top Korea yang Populer di Jepang, Ada Gong Yoo hingga Cha Eun Wo

Seperti diketahui, Munaman telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya oleh Densus 88 Polri sejak 7 Mei 2021. Munarman diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.

Polisi menduga Munarman telah mengikuti baiat di beberapa kota, seperti Makassar, Jakarta, dan Medan. Munarman ditangkap Densus di rumahnya, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa 27 April 2021.

Sebelumnya, Habib Rizieq juga bersikukuh meminta persidangan dilakukan secara offline.

Baca Juga: Aji Santoso Tegaskan Persebaya Harus Cari Poin Pengganti

Rizieq meminta dapat dihadirkan di ruang persidangan dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Selasa 23 Maret 2021.

Rizieq mengatakan, sidang harus dilakukan secara offline atas dasar kemaslahatan baginya karena yang menjalani sidang dan tuntutan vonis ditanggung sendiri selaku terdakwa.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah