Munarman Siap Disidangkan, Polri Tegaskan Berkas Sudah Lengkap

- 4 Oktober 2021, 13:45 WIB
Munarman saat ditangkap Densus 88 terkait baiat kelompok teroris di tiga tempat, yakni Jakarta, Makassar, dan Medan pada 27 April 2021 lalu.
Munarman saat ditangkap Densus 88 terkait baiat kelompok teroris di tiga tempat, yakni Jakarta, Makassar, dan Medan pada 27 April 2021 lalu. /PMJ News

PR DEPOK – Mengenai kasus dugaan terorisme yang menjerat mantan Sekretaris FPI Munarman, hingga proses hukum terus bergulir.

Polri sejauh ini sudah melengkapi berkas perkara Munarman, dan rencananya dalam waktu dekat akan diserahkan guna memastikan kelanjutan proses hukum dugaan kasus terorisme tersebut.

Menurut, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan berkas-berkas kasus Munarman sudah dilengkapi atau P21, sehingga sudah siap untuk disidangkan.

Baca Juga: Bintangi Sinetron yang Sama, Rassya Hidayah dan Alin Fauziah Ungkap First Impression Masing-masing

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah melengkapi berkas perkara kasus dugaan terorisme yang dilakukan Munarman ke kejaksaan.

"Penyidik Polri telah melengkapi untuk memenuhi berkas perkara tersebut," kata Ahmad Ramadhan, pada Senin, 4 Oktober 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Kombes Ahmad Ramadhan menyebut berkas perkara tersangka Munarman terkait dengan kasus dugaan terorisme telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Iya sudah, (berkas perkara Munarman dilimpahkan ke kejaksaan) tanggal 16 Agustus 2021," ujar Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, pada Rabu 1 September 2021 lalu.

Baca Juga: Inginkan Permintaan Maaf dari Lesti Kejora dan Rizky Billar, Mila Machmudah: Kita Harapkan Ada Kelegowoan

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah