Munarman Siap Disidangkan, Polri Tegaskan Berkas Sudah Lengkap

- 4 Oktober 2021, 13:45 WIB
Munarman saat ditangkap Densus 88 terkait baiat kelompok teroris di tiga tempat, yakni Jakarta, Makassar, dan Medan pada 27 April 2021 lalu.
Munarman saat ditangkap Densus 88 terkait baiat kelompok teroris di tiga tempat, yakni Jakarta, Makassar, dan Medan pada 27 April 2021 lalu. /PMJ News

Sebelumnya, Polri telah melakukan pelimpahan berkas tahap I Munarman pada 7 Juni 2021 lalu.

Akan tetapi, Kejaksaan mengembalikan berkas tersebut ke penyidik untuk dilengkapi.

Diberitakan sebelumnya, Munarman ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Tangerang Selatan, 27 April 2021 lalu.

Munarman yang terduga teroris lalu ditempatkan sementara di sel narkoba Polda Metro Jaya.

Ia diduga terlibat dalam sejumlah aksi pembaiatan, seperti di Makassar dan Medan.

Baca Juga: China Terbangkan 39 Pesawat Tempur di Langit Taiwan, AS: Itu Aktivitas Provokatif

Karena dari itu, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror-Polri terus mendalami keterkaitan mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dengan kelompok jaringan teroris tertentu.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan bahwa belum dapat dipastikan Munarman bertindak sendiri atau terkait dengan beberapa pihak dalam dugaan aksi terorisme.

“Nanti akan dilihat, saya sampai dengan saat ini belum bisa mengatakan itu, sebab semuanya masih berproses apakah Munarman ini berdiri sendiri ataukah memang ada pihak lain di sekitar yang bersangkutan, kita lihat nanti"

"Ini semua masih diproses Densus 88 Antiteror untuk melihat segala kemungkinan dari saudara M,” kata Brigjen Pol Rusdi Hartono.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah