PR DEPOK - Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan izin terkait rencana Reuni 212 yang akan digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis 2 Desember 2021.
Diketahui, acara Reuni 212 bakal digelar di dua lokasi berbeda yaitu di Patung Kuda dan Masjid Az-Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Polda Metro menegaskan jika panitia Reuni 212 tetap nekat menggelar aksi tersebut, massa 212 akan dipidanakan.
Baca Juga: Terungkap, Lesti Kejora Sempat Akan Dijodohkan dengan Orang Mesir, Teuku Wisnu: Aku kok Baru Tau
"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, pada Rabu 1 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.
Selain itu, Zulpan menegaskan para pelanggar yang nekat juga akan dikenakan sanksi aturan kesehatan.
"Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Baca Juga: Korea Selatan Catat Rekor Harian dengan Lebih dari 5.000 Kasus Baru Infeksi Covid-19
Menurutnya, Polri memiliki tugas mengatur ketertiban masyarakat. Sebab, keselamatan masyarakat adalah yang utama.