PR DEPOK – Baru-baru ini Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa dirinya dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tidak akan hadir pada acara Reuni 212.
Ketidakhadiran Riza Patria dan Anies Baswedan karena akan menghadiri kegiatan dari kementerian.
"Besok itu kan, kita ada acara yang dari kementerian," kata Wakil Gubernur Riza Patria pada Rabu malam, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 2 Desember 2021.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan Manchester United di Liga Inggris dan Liga Champions Selama Desember 2021
Wagub DKI Jakarta menjelaskan bahwa ia belum mendapatkan informasi terkait perizinan acara Reuni 212. Ia lebih mengajurkan kepada pihak penyelenggara agar mematuhi aturan.
"Sejauh ini, belum ada informasi izin diberikan. Kami tetap menghimbau kepada penyelenggara untuk mematuhi aturan-aturan yang ada," kata Riza Patria.
Kendati demikian, Riza Patria menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mempersiapkan terkait penjagaan dalam aksi tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis, 2 Desember 2021: Sagitarius Kemungkinan Akan Kembali Bersama Mantan
"Polda sudah menyiapkan antisipasi kemungkinan masuknya massa dari luar Jakarta yang akan mengikuti Reuni 212," kata Riza Patria.
Pada saat sebelumnya, Yayasan Az Zikra memutuskan untuk menolak acara Reuni 212 dan rencananya yang sebelumnya direncanakan di Masjid Az Zikra Sentul Bogor, Jawa Barat.
Usai adanya penolakan itu, kabarnya Reuni 212 kembali akan digelar di Patung Kuda Arjuna Wijaya.
Terkait rencana acara Reuni 212, Kapolres Bogor AKBP Harun menjelaskan pihaknya tidak akan memberikan perizinan.
Apalagi, menurutnya, wilayah Kabupaten Bogor masih menerapkan PPKM Level 3.
Pihak Polda Metro Jaya juga menjelaskan hal yang sama terkait Reuni 212 dengan menerangkan bahwa apabila masih memaksakan digelar tanpa izin, pihaknya akan menerapkan hukum yang berlaku.
"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai pasal 212 sampai 218," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Tak hanya itu, menurutnya, pihaknya akan menerapkan pasal tentang karantina kesehatan jika acara Reuni 212 diselenggarakan.
"Di samping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yang menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.
Zulpan juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengikuti acara Reuni 212, karena tidak mendapatkan izin penyelenggaraan acara dari kepolisian dan pemerintah.
"Kepada masyarakat saya harap, untuk juga tidak terpancing atau mengikuti kegiatan ini karena ini tidak mendapat izin dari pemerintah atau kepolisian jadi masyarakat agar mengetahui sikap daripada Polda Metro Jaya atau Pemda DKI Jakarta," kata Zulpan.***