Jaksa Agung ST Burhanuddin Luncurkan Tim Insiden Siber untuk Hindari Kejahatan Internet

- 2 Desember 2021, 12:55 WIB
Jaksa Agung, ST Burhanuddin meluncurkan Tim Insiden Siber.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin meluncurkan Tim Insiden Siber. /Instagram.com/@jaksa_agungri

PR DEPOK – Jaksa Agung, Santiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin meluncurkan Tim Insiden Siber Kejaksaan Agung (Kejagung) atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT).

Tim Insiden Siber yang diluncurkan oleh Jaksa Agung mendapat tugas sebagai pencegah terjadinya peretasan dan pencurian data.

Hal ini terlahir atas kerja sama dari Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Pusat Daskrimti) dengan Direktur E pada Jaksa Agung Muda Intelijen didukung oleh Badan Siber dan Sandi Negara.

Baca Juga: Presidensi G20 Resmi Dibuka, Presiden Jokowi: Menggalang Komitmen Negara Kaya Membantu Negara Miskin

"Saya memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara dan jajarannya yang telah membantu terbentuknya Kejaksaan Agung-CSIRT," kata ST Burhanuddin sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 2 Desember 2021.

ST Burhanuddin menjelaskan bahwa saat ini, kehidupan di dunia telah berubah ke arah digitalisasi internet. Kondisi ini menurutnya bisa terlihat dari jumlah pengguna internet yang terus bertambah.

Terlebih dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat untuk berada di rumah, internet merupakan salah satu pilihan untuk menghabiskan waktu.

Baca Juga: Manchester United vs Arsenal di Liga Inggris: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Perlu diketahui bahwa jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai 202 juta orang atau 73 persen dari total 274 juta penduduk Indonesia.

"Menghadapi era digital ini, Kejaksaan juga terus menyesuaikan dengan perkembangan zaman," kata ST Burhanuddin.

Dalam hal menindaklanjuti kemajuan era digitalisasi, Kejaksaan sudah menerapkan aplikasi berbasis digital seperti penanganan perkara dalam Case Manajemen System (CMS), dan persuratan dengan Sipede.

Baca Juga: Doddy Sudrajat Ungkap Konsep Museum Vanessa Angel: Kayak Hard Rock Cafe

Selain itu, ada pula Kepegawaian dengan aplikasi Simkari, ada E-tilang, E-PNBP sampai Kejaksaan Mobile.

Semua aplikasi berbasis digital tersebut terintegrasi dalam program Kejaksaan Digital.

Kemajuan era digitalisasi internet tentu ada dampak negatifnya yaitu penyerangan terhadap keamanan informasi berupa serangan virus, akses ilegal, kebocoran informasi, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Dude Harlino Berulang Tahun, Alyssa Soebandono Sampaikan Pesan Haru kepada sang Suami

Guna menanggapi hal tersebut, melalui Badan Siber dan Sandi Negara telah membentuk Government-Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia yang disingkat Gov-CSIRT.

Tak hanya itu, Kejagung juga telah bekerja sama dengan Badan Sandi Siber Negara (Kejaksaan Agung-CSIRT) guna menghindari kejahatan internet.

"Diharapkan tim ini mampu menanggulangi setiap insiden keamanan siber pada sektor pemerintah, khususnya Kejaksaan secara cepat, terarah dan terintegrasi," kata ST Burhanuddin.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x