Massa Reuni 212 Dibubarkan, PSI: Ngeyel! Jauh-jauh Hari Saya Bilang Digelar di Rumah Anies Saja

- 2 Desember 2021, 14:30 WIB
Massa yang tergabung Reuni 212 dibubarkan.
Massa yang tergabung Reuni 212 dibubarkan. /ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

Massa terpaksa bertahan di bahu jalan karena lokasi aksi yang menjadi tujuan mereka, yakni Bundaran Patung Kuda dan Kawasan Monas, ditutup atau steril dari kendaraan maupun massa aksi.

Sebelumnya, Polda Metro menegaskan jika panitia Reuni 212 tetap nekat menggelar aksi tersebut, massa 212 akan dipidanakan.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Laporkan Kasus Pertama Varian Baru Omicron

"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, pada Rabu 1 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, Zulpan menegaskan para pelanggar yang nekat juga akan dikenakan sanksi aturan kesehatan.

"Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yqng menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x