Massa Reuni 212 Dibubarkan, PSI: Ngeyel! Jauh-jauh Hari Saya Bilang Digelar di Rumah Anies Saja

- 2 Desember 2021, 14:30 WIB
Massa yang tergabung Reuni 212 dibubarkan.
Massa yang tergabung Reuni 212 dibubarkan. /ANTARA/Mentari Dwi Gayati.

PR DEPOK - Sejumlah massa Reuni 212 menolak dibubarkan aparat kepolisian di sekitar Jalan MH Thamrin dan Kebon Sirih Jakarta Pusat, pada Kamis 2 Desember 2021.

Menanggapi hal tersebut, Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli menilai acara reuni 212 berantakan karena massa 212 keras kepala bersikukuh menggelar aksi di Patung Kuda dan Monas.

Padahal, menurutnya, gelaran acara reuni 212 tidak akan berantakan jika digelar di rumah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca Juga: Massa Reuni 212 Menolak Dibubarkan, Gun Romli: Bikin Susah Warga

Hal tersebut disampaikan Guntur Romli melalui akun Twitternya @Gunromli, pada Kamis 2 Desember 2021.

“Reuni 212 berantakan krn ngeyel masih mau gelar di Patung Kuda & Monas, jauh2 hari saya bilang digelar di rumah @aniesbaswedan saja,” tulis Guntur Romli seperti dikutip PikiranRakyat-depok.com.

Diketahui, polisi meminta massa reuni 212 yang berada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat untuk membubarkan diri karena tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya dan Satgas Covid-19. Namun, massa menolak bubar dengan jalan berkeliling.

Baca Juga: Tanggapi Kabar Makam Vanessa Angel Akan Dipindahkan, Emma Waroka: Janganlah, Gak Etis Banget

Massa Reuni 212 masih bertahan di Jalan MH. Thamrin dan Jalan Kebon Sirih, setelah berkeliling melakukan pawai (long march) hingga ke Tugu Tani.

Massa terpaksa bertahan di bahu jalan karena lokasi aksi yang menjadi tujuan mereka, yakni Bundaran Patung Kuda dan Kawasan Monas, ditutup atau steril dari kendaraan maupun massa aksi.

Sebelumnya, Polda Metro menegaskan jika panitia Reuni 212 tetap nekat menggelar aksi tersebut, massa 212 akan dipidanakan.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Laporkan Kasus Pertama Varian Baru Omicron

"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, pada Rabu 1 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, Zulpan menegaskan para pelanggar yang nekat juga akan dikenakan sanksi aturan kesehatan.

"Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yqng menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x