Pihak Kepolisian Hentikan Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Ahok Pada Ayu Thalia

- 4 Desember 2021, 20:42 WIB
Kasus Ayu Thalia yang diduga terkena penganiayaan oleh Nicholas Sean, kini malah dihentikan karena diklaim tak terbukti.
Kasus Ayu Thalia yang diduga terkena penganiayaan oleh Nicholas Sean, kini malah dihentikan karena diklaim tak terbukti. /Kolase dari Instagram.com/@nachoseann dan tangkap layar Youtube.com/Hitz Infotainment.


PR DEPOK - Tim penyidik menilai tidak terbukti maka penyelidikan terhadap kasus dugaan penganiayaan pada Selebgram Ayu Thalia, yang dilakukan oleh anak Ahok yakni Nicholas Sean Purnama terpaksa harus dihentikan.

"Kita sudah melihat dan memeriksa rekaman CCTV. Kemudian saksi dan segala macam yang mendukung, itu tidak mengarah kesana (dugaan penganiayaan)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Guruh menyatakan bahwa serangkaian penyelidikan tersebut telah dilakukan, termasuk dengan memeriksa bukti-bukti terkait.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi, Sejumlah Wilayah di Kabupaten Malang Terguyur Hujan Abu Vulkanik

Namun, para tim penyidik kemudian menyimpulkan bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan anak Ahok tidak terbukti benar.

Hasil gelar perkara yang sudah dilakukan juga menunjukkan tidak adanya unsur pidana yang dilanggar Sean terhadap Ayu.

"Berdasarkan beberapa gelar perkara, hasilnya tidak terbukti," ujar Guruh.

"Karena itu tidak terbukti, kita kan sudah cek semua dan tidak terbukti ya sudah selesai (penyelidikan) dihentikan," tambahnya.

Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi! Gubernur Jatim Khofifah: Insya Allah Malam Ini Saya Bergerak ke Lokasi

Diketahui sebelumnya, putra Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean Purnama dilaporkan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara oleh seorang selebgram bernama Ayu Thalia atas dasar dugaan aksi penganiayaan.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x