Setelah mendapatkan laporan putra sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Nicholas Sean Purnama akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke polisi.
Laporan tersebut merupakan buntut perkara dari laporan Ayu sebelumnya yang menuding Sean melakukan tindakan penganiayaan.
Adanya laporan yang telah dibuat oleh pihak Sean, telah dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.
"Ya, benar sudah masuk laporannya," tegas Guruh.
Baca Juga: KPK Sebut Kades Maling Uang Rakyat Kecil Tak Perlu Dipenjara, Gus Umar: Makin Aneh Saja Sekarang
Hal serupa juga benarkan oleh Kuasa hukum Sean Ahmad Ramzy yang membenarkan kliennya telah membuat laporan balik di Polres Jakut.
"Ya, sudah bikin laporan di Polres Jakut," tutur Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy.
Ramzy mengatakan bahwa laporan tersebut merupakan respon atas laporan tentang dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ayu terhadap Sean.
"Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ujarnya.***