Soal Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari, Polri Tegaskan Akan Tindak Oknum Anggotanya

- 5 Desember 2021, 16:43 WIB
Soal kasus bunuh diri Novia Widyasari, Polri menegaskan akan tindak oknum anggota yang menjadi pelaku.
Soal kasus bunuh diri Novia Widyasari, Polri menegaskan akan tindak oknum anggota yang menjadi pelaku. /Pixabay

"Sehingga malam hari ini kita bisa mendapatkan seorang yang inisialnya RB yang profesinya adalah polisi, yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten," ucap Brigjen Slamet.

Tak hanya itu, penyidik juga telah mendapatkan fakta tentang korban yang sudah berkenalan dengan oknum RB sejak Oktober tahun 2019.

Hingga setelah resmi berpacaran, diketahui mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021.

Baca Juga: Ada 8 Warga Terjebak Setelah Erupsi Gunung Semeru, Wakil Bupati Lumajang sampai Turunkan Helikopter

Polri juga telah menemukan bukti selama berpacaran dengan oknum RB sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021, korban sudah melakukan tindakan aborsi pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

"Untuk itu, perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik," ucap Brigjen Slamet.

Lebih lanjut, Brigjen Slamet mengatakan secara pidana umum pihaknya akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP.

"Kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP," pungkas Brigjen Slamet.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah