Aturan Malam Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang Diberlakukan Pemprov DKI Jakarta untuk Pusat Perbelanjaan

- 8 Desember 2021, 07:25 WIB
Ilustrasi mall dan pusat perbelanjaan.
Ilustrasi mall dan pusat perbelanjaan. /Pixabay/Andreas Lischka

Baca Juga: Konflik Antar Suku Kembali Terjadi di Sudan, 48 Orang Dilaporkan Tewas

Kemudian restoran atau rumah makan di area biskop atau berada di dalam gedung, diizinkan untuk makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 WIB.

Adapun untuk restoran dan kafe yang beroperasi pada malam hari, dapat menerima makan di tempat pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Kemudian Pemprov DKI Jakarta, juga meberlakukan penyesuaian aturan bagi warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan sejenisnya.

Pada beberapa tempat makan/ perdagangan tersebut, pengunjung diizinkan makan di tempat sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x