Alasan Mendasar PPKM Level 3 Urung Diterapkan

- 9 Desember 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

PR DEPOK - Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, dibatalkan.

Hal itu, dikatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, karena tidak tingkat kerawanan Covid-19 semua daerah tentu berbeda-beda.

Alasan mendasar ini pula, akhirnya PPKM level 3 urung diberlakukan di semua daerah di Indonesia.

Baca Juga: Bom Bunuh Diri di Kenya Menewaskan 3 Orang

"Penerapan PPKM level 3 tidak dapat dilakukan ke semua daerah. Pasalnya, masing-masing daerah berbeda tingkat kerawanannya," terang Tito Karnavian.

Dia juga mengingatkan agar bijak soal bahasa (PPKM) level 3. Karena, lagi-lagi ia katakan tidak semua daerah sama tingkat kerawanannya.

"Tolong hindari bahasa (PPKM) level 3," ucap Tito Karnavian, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selain itu, alasan lainnya tidak menggunakan istilah PPKM level 3, karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis.

Termasuk di berbagai daerah, karenanya, penggunaan istilah ini respons dari situasi dinamis tersebut, jelas Tito Karnavian.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x