Alasan Mendasar PPKM Level 3 Urung Diterapkan

- 9 Desember 2021, 10:55 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Agus Somantri/GALAMEDIA/

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizki DA Gugat Cerai Talak Nadya Mustika Rahayu

Menurutnya, organisasi kesehatan dunia atau WHO, telah membuat empat level atau tingkat penilaian risiko untuk Covid-19.

"Yaitu, level 1 berarti low atau rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 high atau tinggi, dan level 4 very high atau sangat tinggi," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa saat ini Indonesia masuk dalam kategori low atau rendah. Hal itu berdasarkan dari berbagai indikator.

"Diantaranya, kasus terkonfirmasi Covid-19 dan bed occupancy ratio (BOR) yang terkendali," ujar Tito Karnavian.

"Kita bersyukur atas itu, sehingga Bapak Presiden memberikan arahan agar kita tidak menerapkan PPKM level 3," ungkapnya.

Meskipun begitu, tetap membuat pengaturan spesifik mengenai antisipasi atau penanganan penanggulangan pandemi Covid-19 di masa Nataru, kata Tito Karnavian.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Alasan Rizki DA Gugat Cerai Talak Nadya Mustika Rahayu

"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini karena yang kita hadapi situasi dinamis," ujarnya.

Bahkan dinamikanya bukan pekanan (mingguan) sebetulnya, harian, bahkan jam, tapi mengaturnya pekanan.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah