Jokowi Diingatkan Soal Gratifikasi Usai Dikirim 3 Ton Jeruk, Guntur Romli Sentil KPK: Perlu Diingatkan

- 9 Desember 2021, 14:06 WIB
Jokowi diingatkan soal gratifikasi usai dapat kiriman 3 ton jeruk, begini Guntur Romli yang sentil KPK.
Jokowi diingatkan soal gratifikasi usai dapat kiriman 3 ton jeruk, begini Guntur Romli yang sentil KPK. /Instagram/@sumut.viral

Menanggapi hal ini, KPK melalui Juru Bicara (Jubir) Ipi Maryati mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Ipi Maryati menjelaskan bahwa penyelenggara negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Dibintangi Lee Jin Wook, Berikut Sinopsis Drama Fantasi ‘Bulgasal’ yang Cocok Jadi Tontonan Hangat Akhir Tahun

Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu memberi barang dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara sebagai bentuk ucapan terima kasih atau apapun.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, objek gratifikasi berupa makanan dan atau minuman yang mudah rusak, maka barang itu dapat ditolak oleh pihak penyelenggara negara.

Objek gratifikasi tersebut ditetapkan dikembalikan kepada pemberi.

Baca Juga: Tangis Doddy Sudrajat Pecah Saat Ziarah ke Makam Vanessa Angel: Gak Kuat Kalau Lihat Nisannya

Namun apabila tidak dapat ditolak, maka pemberian itu akan disalurkan sebagai bantuan sosial.

Sebagai bentuk transparansi, kata Ipi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial tersebut kemudian dapat disampaikan kepada KPK.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x