Menhub Sebut Kebijakan saat Libur Nataru Bukan Penyekatan tapi Pengetatan Prokes

- 10 Desember 2021, 11:16 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat koordiansi (Rakor )tersebut digelar menhub, beserta lintas kementerian, lembaga dan organisasi, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menggelar rapat koordiansi (Rakor )tersebut digelar menhub, beserta lintas kementerian, lembaga dan organisasi, di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, Jakarta. /Instagram.com/@budikaryas (Dok. Kemenhub)/

PR DEPOK – Kebijakan pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) dan bukannya penyekatan.

Soal kebijakan pengetatan prokes itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan, karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” kata Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 10 Desember 2021.

Baca Juga: Selama Seri Ketiga BRI Liga 1 Indonesia 2021 Lini Belakang Persebaya Surabaya jadi Benteng Kokoh, Ini Faktanya

Menhub berharap dengan pengetatan prokes bukan penyekatan ini, pemangku kepentingan bisa menyamakan frekuensi saat pengetatan mobilitas diberlakukan pada libur Nataru.

“Jangan terjebak dalam ego sektoral. Kita harus komunikasikan ini dengan baik agar masyarakat paham dan dapat menerima kebijakan ini,” ujar Menhub.

Hal ini juga senada dengan keinginan Presiden Jokowi guna mempertahankan tingkat kasus Covid-19 yang sudah rendah dan terkelola dengan baik, sehingga pengetatan prokes dinilai diperlukan.

Baca Juga: 4 Tips Menumbuhkan Rambut Rontok, Ganti Sampo dengan Produk Organik

Menhub menjelaskan bahwa kebijakan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan pada moda transportasi darat, laut, air, dan kereta api.

Kini Kemenhub masih melakukan serangkaian koordinasi guna mempersiapkan Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang Petunjuk pelaksanaan Pengendalian Transportasi di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam hal ini, koordinasi yang dilakukan melibatkan Kementerian/Lembaga, akademisi, sosiolog, pengamat transportasi, dan pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Buntut Mobil Terperosok di Sumur Resapan, Gun Romli: demi Bela Anies Baswedan Lurah Lebak Bulus Fitnah Warga

“Kami akan merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 dan Inmendagri, yaitu terkait pengecekan hasil vaksin, tes RT-PCR/Antigen, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan ketentuan lainnya,” tutur Menhub.

Menhub Budi juga menjelaskan bahwa sektor transportasi darat hal yang paling krusial karena harus melakukan pengaturan angkutan umum juga kendaraan pribadi.

Tak hanya itu, pihak Kemenhub juga dalam menghadapi Nataru telah melakukan ramp check terhadap kelaikan armada transportasi, pengecekan kesehatan para awak transportasi, dan membentuk Posko Bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif.

Baca Juga: Buntut Mobil Terperosok di Sumur Resapan, Gun Romli: demi Bela Anies Baswedan Lurah Lebak Bulus Fitnah Warga

Upaya lainnya yang disiapkan Kemenhub yaitu menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan.

Guna mencegah virus varian baru Omicron, Kemenhub juga sudah mekakukan pengendalian terhadap pintu masuk kedatangan penumpang internasional, yaitu di Bandara Internasional dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah