Pada saat itu, Sri Mulyani menjelaskan terdapat 12 elemen yang digunakan dalam regulasi ekonomi digital.
Adapun ke-12 elemen tersebut yakni penguatan fintech dari sisi pemerintah dan regulator, pengaktifan teknologi baru untuk meningkatkan penyediaan layanan keuangan, menjaga agar pasarnya tetap terbuka dan bebas, mendorong fintech untuk bisa mempromosikan inklusi keuangan.
Baca Juga: 7 Kutipan Merayakan Keindahan Hidup yang Bisa Menyentuh Hati Banyak Orang
Tak hanya itu, praktik pengawasan dari OJK, integrasi sistem keuangan, modernisasi kerangka hukum, stabilitas sistem moneter dan pasar keuangan, data untuk mempertahankan keberlanjutan fintech, dan mendorong kerja sama internasional.
“Pemerintah memahami bahwa fintech memberikan suatu kesempatan untuk terjadinya pembangunan yang makin demokratis dan merata,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Menurutnya, pemerataan pembangunan itu tidak akan terwujud jika masih ada masyarakat yang kesulitan dalam mengakses teknologi dan internet.***