Satgas Waspada Investasi Tutup 3.365 Pinjol Ilegal, Sri Mulyani: Tantangan Nyata bagi Para Pelaku Fintech

- 11 Desember 2021, 14:22 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. /Instagram.com/@smindrawati

PR DEPOK – Dalam rentang waktu 2018 hingga 2021, Satgas Waspada Investasi telah menutup 3.365 pinjol ilegal di Indonesia.

Dalam hal ini, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) juga menjelaskan risiko negatif dari financial technology (fintech).

Adapun risiko yang dijelaskan oleh Sri Mulyani adalah terkait data pribadi, kerugian potensial, eksklusi, dam penipuan.

Baca Juga: Rachel Vennya Tak Dipenjara Gegera Dinilai Sopan, Ferdinand Hutahaean: Saya Mengecam Hakim

Menkeu juga menjelaskan bahwa kondisi ini menjadi tantangan untuk pinjol legal di Indonesia guna memegang teguh komitmennya.

"Data ini mencerminkan bahwa tantangan nyata bagi para pelaku industri fintech yang memiliki komitmen untuk terus menjaga industrinya tetap baik dan dari sisi regulator," ujar Menkeu Sri Mulyani sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 11 Desember 2021.

Sri Mulyani merasa bahwa kemudahan yang disuguhkan oleh teknologi digital harus sejalan dengan pengaturan dan pengawasan terhadap konsumen namun tidak mengecualikan fintech tersebut.

Baca Juga: 5 Alasan Anda Harus Kurangi Konsumsi Gula, Salah Satunya Bisa Memicu Gigi Berlubang

Sebelumnya, keresahan berkaitan dengan fintech diutarakan oleh Presiden Jokowi pada saat pembukaan Annual Meeting IMF-World Bank pada tahun 2018.

Pada saat itu, Sri Mulyani menjelaskan terdapat 12 elemen yang digunakan dalam regulasi ekonomi digital.

Adapun ke-12 elemen tersebut yakni penguatan fintech dari sisi pemerintah dan regulator, pengaktifan teknologi baru untuk meningkatkan penyediaan layanan keuangan, menjaga agar pasarnya tetap terbuka dan bebas, mendorong fintech untuk bisa mempromosikan inklusi keuangan.

Baca Juga: 7 Kutipan Merayakan Keindahan Hidup yang Bisa Menyentuh Hati Banyak Orang

Tak hanya itu, praktik pengawasan dari OJK, integrasi sistem keuangan, modernisasi kerangka hukum, stabilitas sistem moneter dan pasar keuangan, data untuk mempertahankan keberlanjutan fintech, dan mendorong kerja sama internasional.

“Pemerintah memahami bahwa fintech memberikan suatu kesempatan untuk terjadinya pembangunan yang makin demokratis dan merata,” ujar Menkeu Sri Mulyani.

Menurutnya, pemerataan pembangunan itu tidak akan terwujud jika masih ada masyarakat yang kesulitan dalam mengakses teknologi dan internet.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah