Meski Disanksi WADA, Indonesia Masih Boleh Gunakan Atribut Bernuansa Merah Putih

- 11 Desember 2021, 16:52 WIB
 Ketum KOI Raja Sapta Oktohari bersama timnya dalam kunjungannya ke Kantor Badan Anti-Doping Dunia (WADA).
Ketum KOI Raja Sapta Oktohari bersama timnya dalam kunjungannya ke Kantor Badan Anti-Doping Dunia (WADA). /Antara/Ho-Noc Indonesia

PR DEPOK – Indonesia saat ini belum terbebas dari sanksi yang ditetapkan oleh badan anti doping dunia yaitu WADA.

Namun Ketua Umum Komiten Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari menjelaskan bahwa Indonesia tetap boleh menggunakan atribut bernuansa kebangsaan merah putih.

Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh WADA kepada Indonesia yaitu larangan pengibaran bendera kebangsaan merah putih dalam ajang kejuaraan regional, kontinental, maupun kejuaraan dunia, kecuali Olimpiade dan Paralimpiade.

Baca Juga: Soal Kasus Guru Perkosa 12 Santriwati di Pesantren Bandung, Menag: Semua Tindak Asusila Harus Diberantas!

“Komite Olimpiade Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda. Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas,” kata Okto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 11 Desember 2021.

Dalam hal ini, Okto meminta WADA untuk menjelaskan ketentuan penggunaan bendera kepada federasi cabang olaharga Internasional guna meminimalisir kesalahpahaman.

Sebelumnya, KOI juga telah menerima surat dari Kepala Unit Kepatuhan WADA, Emiliano Simonelli yang merinci aturan pengibaran bendera.

Baca Juga: Kian Melesat, Presiden Jokowi Tekankan Komitmen Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah pada 2024

Adapun empat poin yang dijelaskan oleh WADA kepada KOI adalah sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x