PR DEPOK – Indonesia saat ini belum terbebas dari sanksi yang ditetapkan oleh badan anti doping dunia yaitu WADA.
Namun Ketua Umum Komiten Olimpiade Indonesia (KOI) Raja Sapta Oktohari menjelaskan bahwa Indonesia tetap boleh menggunakan atribut bernuansa kebangsaan merah putih.
Adapun sanksi yang dijatuhkan oleh WADA kepada Indonesia yaitu larangan pengibaran bendera kebangsaan merah putih dalam ajang kejuaraan regional, kontinental, maupun kejuaraan dunia, kecuali Olimpiade dan Paralimpiade.
“Komite Olimpiade Indonesia bertanya langsung karena banyak yang mengira sanksi Indonesia sama seperti sanksi Rusia. WADA menegaskan sanksinya berbeda. Tidak ada larangan bagi Indonesia untuk menggunakan atribut bendera Merah Putih di seragam atau jersey pemain. Jadi saya kira ini sudah jelas,” kata Okto sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 11 Desember 2021.
Dalam hal ini, Okto meminta WADA untuk menjelaskan ketentuan penggunaan bendera kepada federasi cabang olaharga Internasional guna meminimalisir kesalahpahaman.
Sebelumnya, KOI juga telah menerima surat dari Kepala Unit Kepatuhan WADA, Emiliano Simonelli yang merinci aturan pengibaran bendera.
Baca Juga: Kian Melesat, Presiden Jokowi Tekankan Komitmen Indonesia Jadi Pusat Ekonomi Syariah pada 2024
Adapun empat poin yang dijelaskan oleh WADA kepada KOI adalah sebagai berikut.