KOI Sebut Sanksi WADA Terhadap LADI Ada Harapan Dicabut Sebelum Maret 2022

- 11 Desember 2021, 14:18 WIB
KOI sebut sanksi WADA terhadap LADI ada harapan dicabut sebelum Maret 2022, begini laporan kunjungan ke Swiss.
KOI sebut sanksi WADA terhadap LADI ada harapan dicabut sebelum Maret 2022, begini laporan kunjungan ke Swiss. /Instagram/@rajasaptaokto/


PR DEPOK - Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Raja Sapta Oktohari mengatakan bahwa Badan Anti-Doping Dunia (WADA), memberikan respons positif saat menerima kunjungan gugus tugas ke kantornya di Lausanne, Swiss.

Untuk diketahui bersama, Gugus Tugas Percepatan Penyelesaian Sanksi WADA telah melakukan pertemuan dan pihak WADA beberapa waktu yang lalu untuk mengurus sanksi yang diterima Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI).

Dalam rapat tersebut, Raja telah menyampaikan kepada pihak WADA bahwa Indonesia telah ditunggu oleh berbagai event olahraga internasional, salah satunya ASEAN Para Games.

“Dalam rapat kemarin kami menyampaikan kepada WADA bahwa Indonesia sudah ditunggu event internasional, termasuk ASEAN Para Games, ini semua menunggu keputusan WADA," katanya sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News.

"Dan jawaban dari mereka, sampaikan saja kepada semua institusi terkait agar jangan panik,” ujar dia menambahkan.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 11 Desember 2021: Angga dan Rendy Selamatkan Aldebaran, Irvan Murka Iqbal Culik Andin

Raja juga mengungkapkan pertemuan tersebut memberikan sedikit harapan bahwa sanksi yang diberikan WADA terhadap LADI akan dicabut sebelum Maret 2022, lebih cepat dari durasi awal sanksi yang berlaku selama setahun.

“Saya kira ini bahasa yang tegas dan ada harapan bahwa sanksi ini bisa dicabut dan dipermudah dalam waktu yang singkat,” ungkapnya.

Seperti yang diketahui, penyebab utama Indonesia dihukum oleh WADA karena memiliki tunggakan yang belum dibayarkan LADI selama bertahun-tahun kepada laboratorium ADL Qatar.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Masih Didominasi Gempa Guguran Dan Erupsi, Begini Kata Petugas Pos Pengamatan

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x