ASN yang Nekat Libur di Hari Natal dan Tahun Baru Siap-siap Kena Sanksi Berat, Ini Penjelasan BKN

- 28 November 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi ASN diminta batalkan rencana libur Hari Natal dan Tahun Baru oleh BKN.
Ilustrasi ASN diminta batalkan rencana libur Hari Natal dan Tahun Baru oleh BKN. /Instagram/@infocpns2021

PR DEPOK – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) membatalkan rencana libur di Hari Natal dan Tahun Baru atau Nataru.

Menurut Bima, kebijakan soal libur Natal dan Tahun Baru in sudah diputuskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Sedangkan, dispensasi libur Natal dan Tahun Baru hanya diberikan pada ASN yang sakit atau melahirkan.

Baca Juga: Jelang Nataru, Polri akan Gelar Operasi Lilin dan Berlakukan Aturan Mudik PPKM, Simak Persyaratannya!

“Bagi ASN yang sudah jauh-jauh hari berniat cuti akhir tahun, apalagi berlibur, segera batalkan,” kata Bima selaku kepala BKN, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara News pada Minggu, 28 November 2021.

“Tentu ada dispensasi dalam keadaan kedaruratan seperti sakit atau melahirkan,” ujarnya.

Sementara itu, mengenai kebijakan larangan berlibur bagi ASN telah diatur dalam surat edaran menteri PAN-RB Nomor 26/2021.

Baca Juga: Kampanyekan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Chelsea Islan: Diam Bukan Pilihan

Surat Edaran tersebut berisi mengenai pembatasan kegiatan bepergian keLuar Darah dana tau cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Natal dan tahun baru 2021.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x