ASN yang Nekat Libur di Hari Natal dan Tahun Baru Siap-siap Kena Sanksi Berat, Ini Penjelasan BKN

- 28 November 2021, 17:20 WIB
Ilustrasi ASN diminta batalkan rencana libur Hari Natal dan Tahun Baru oleh BKN.
Ilustrasi ASN diminta batalkan rencana libur Hari Natal dan Tahun Baru oleh BKN. /Instagram/@infocpns2021

Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Diketahui, peraturan pembatasan cuti dan bepergian bagi ASN juga terlampir dalam Surat Edaran PAN RB Nomor 13/2021.

Baca Juga: Nasib Sial Fabio Quartararo Selama MotoGP Catalunya 2021, Sempat Dirampok hingga Ditahan Polisi

Peraturan itu berisi larangan mengambil cuti dan bepergian keluar daerah bagi ASN di minggu hari libur nasional yang berarti jatuh pada 20 Desember 2021.

Senada dengan hal tersebut, Kepala BKN menyebutkan, ASN yang tetap memaksakan berlibur akan mendapatkan sanksi yang berat.

“Kalau ada ASN nekat, lalu pulang terinfeksi Covid-19 sampai mengakibatkan klaster di lingkungan tempat tinggalnya maka ini pelanggaran karena membahayakan negara, sanksinya tentu juga berat,” tegasnya.

Baca Juga: Sinopsis Drama China Heart of Loyalty, dibintangi oleh Zhang Hui Wen dan Caesar Wu

Maka dari itu, Kepala BKN meminta ASN untuk bersabar dan tetap tinggal dirumah saat akhir tahun demi mencegah penyebaran Covid -19.

“Mohon untuk bersabar, dan tidak euforia dulu, tidak perlu lahir tahun  berbondong-bondong ke suatu tempat dan tetap tinggal di rumah, ini semua demi kebaikan bersama,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x