Telat Bayar Pajak dan Dapat Surat Tagihan Pajak (STP)? Ini Cara Mudah Bayar Sanksi Denda Pajak secara Online

- 27 November 2021, 13:30 WIB
Cara bayar denda pajak secara online.
Cara bayar denda pajak secara online. /Pixabay/Steve Buissinne

PR DEPOK - Mungkin Anda pernah kaget ketika mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari pemerintah.

Bisa jadi karena anda terlambat dalam membayar pajak maupun terlambat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kabar baiknya, kini ada cara mudah dalam membayar sanksi denda pajak secara online.

Melalui aplikasi Online Pajak, kini proses pembayaran sanksi denda pajak sudah jauh lebih mudah.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Prof Emil Salim: Kritis Terhadap Pemerintahan Tidak Perlu...

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Online Pajak pada Sabtu, 27 November 2021, berikut merupakan cara dalam membayar sanksi denda pajak melalui aplikasi OnlinePajak.

1. Lakukan log in terlebih dahulu ke aplikasi Online Pajak, jika belum memiliki akun maka daftar lebih dulu di auth.online-pajak.com.

2. Klik menu Setor e-Billing dan PajakPay.

3. Selanjutnya, klik tombol tanda Tambah yang berada di pojok kanan atas pada layar, dan pilihlah Pajak Lainnya.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Online pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah