PR DEPOK - Mungkin Anda pernah kaget ketika mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) dari pemerintah.
Bisa jadi karena anda terlambat dalam membayar pajak maupun terlambat dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT).
Kabar baiknya, kini ada cara mudah dalam membayar sanksi denda pajak secara online.
Melalui aplikasi Online Pajak, kini proses pembayaran sanksi denda pajak sudah jauh lebih mudah.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Online Pajak pada Sabtu, 27 November 2021, berikut merupakan cara dalam membayar sanksi denda pajak melalui aplikasi OnlinePajak.
1. Lakukan log in terlebih dahulu ke aplikasi Online Pajak, jika belum memiliki akun maka daftar lebih dulu di auth.online-pajak.com.
2. Klik menu Setor e-Billing dan PajakPay.
3. Selanjutnya, klik tombol tanda Tambah yang berada di pojok kanan atas pada layar, dan pilihlah Pajak Lainnya.