PR DEPOK – Prof Emil Salim selaku akademisi dan mantan Menteri Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara era Presiden Soeharto memberikan pendapatnya perihal UU Cipta Kerja yang ditangguhkan oleh MK.
Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1954.
Hal tersebut diungkapkan oleh majelis Hakim MK sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tifak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’” ujar Anwar Usman selaku Ketua MK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 27 November 2021.
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan jika Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku hingga pemerintah dan DPR RI melakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh MK.
Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maksimal dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR RI dalam jangka waktu dua tahun.
Adapun jika pemerintah dan DPR RI mengabaikan perintah MK tersebut, dipastikan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tidak berlaku atau inkonstitusional permanen.
“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Ketua MK, Anwar Usman.
Baca Juga: Utang Milik Anies Disebut Bebani Gubernur Berikutnya, Mustofa: Saya Gak Mau Utang Jokowi Bebani...