UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Prof Emil Salim: Kritis Terhadap Pemerintahan Tidak Perlu...

- 27 November 2021, 12:18 WIB
UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Prof Emil Salim menyatakan kritis pada pemerintahan harus seperti ini.
UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Prof Emil Salim menyatakan kritis pada pemerintahan harus seperti ini. /Twitter @Emilsalim2010/

PR DEPOK – Prof Emil Salim selaku akademisi dan mantan Menteri Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara era Presiden Soeharto memberikan pendapatnya perihal UU Cipta Kerja yang ditangguhkan oleh MK.

Sebelumnya, Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bertentangan dengan UUD 1954.

Hal tersebut diungkapkan oleh majelis Hakim MK sehingga Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

“Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tifak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’” ujar Anwar Usman selaku Ketua MK sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 27 November 2021.

Baca Juga: Heran dengan Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Tifatul Sembiring: dari Awal Banyak yang Kritik tapi Gak Digubris

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan jika Undang-Undang Cipta Kerja masih berlaku hingga pemerintah dan DPR RI melakukan perbaikan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh MK.

Perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja maksimal dilaksanakan oleh pemerintah dan DPR RI dalam jangka waktu dua tahun.

Adapun jika pemerintah dan DPR RI mengabaikan perintah MK tersebut, dipastikan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi tidak berlaku atau inkonstitusional permanen.

“Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-Undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja), Undang-Undang atau Pasal-Pasal atau materi muatan Undang-Undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali,” ujar Ketua MK, Anwar Usman.

Baca Juga: Utang Milik Anies Disebut Bebani Gubernur Berikutnya, Mustofa: Saya Gak Mau Utang Jokowi Bebani...

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News Twitter @emilsalim2010


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x