UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Prof Emil Salim: Kritis Terhadap Pemerintahan Tidak Perlu...

- 27 November 2021, 12:18 WIB
UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Prof Emil Salim menyatakan kritis pada pemerintahan harus seperti ini.
UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, sehingga Prof Emil Salim menyatakan kritis pada pemerintahan harus seperti ini. /Twitter @Emilsalim2010/

Tak hanya itu, MK menjelaskan jika pihaknya menangguhkan segala kebijakan atau tindakan yang sifatnya strategis dan memberikan dampak luas, serta tidak dibenarkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru.

Larangan untuk meneribitkan peraturan pelaksana baru yaitu berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Hal tersebut membuat Prof Emil Salim berpikiran bahwa seharusnya pemerintah tidak perlu menganggap para pihak yang melakukan kritisi atau korektif terhadap pemerintah sebagai bentuk upaya melawan atau anti pemerintah.

Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler The Red Sleeve Episode 6, Deok Im Diusir dari Istana Timur

Prof Emil Salim mengemukakan jika sikap koreksi atau kritisi terhadap pemerintah merupakan bentuk positif guna memperbaiki jalannya pemerintah.

“Jika Mahkamah Konstitusi membekukan UU Cipta-Kerja utk diperbaiki selama 2 thn ke depan, ini membuktikan bahwa sikap kritis-korektif thd Pemerintah tidak perlu ditanggapi sebagai “melawan”/“anti-Pemerintah” tetapi sebagai sikap positif memperbaiki jalannya Pemerintah,” ujar Prof Emil Salim dalam Twitter @emilsalim2010 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada 27 November 2021.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News Twitter @emilsalim2010


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah