MK Nyatakan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Jimly Asshiddiqie: Menteri dan Pejabat Jangan Panik!

- 26 November 2021, 19:40 WIB
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie.
Mantan Ketua MK, Jimly Asshiddiqie. /Katriana/Antara.

PR DEPOK – Jimly Asshiddiqie meminta menteri dan pejabat pemerintah tidak perlu panik dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Menurut Jimly, uji formil yang diakukan ke Mahkamah Konstitusi atau MK yang dinilai adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja, bukan materi kebijakannya.

“Maka perbaiki sj prosesnya dlm waktu 2 th ke depan,” kata Jimly yang merupakan Ketua MK pertama dalam Twitternya, Jumat 26 November 2021.

Baca Juga: Rekan Setim Erling Haaland Ungkapkan Bomber Dortmund Itu Mencintai Klub Liga Inggris

Mahkamah Konstitusi atau menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Ketua MK Anwar Umar dalam putusannya yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube MK, Kamis 25 November 2021 mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, alam hal ini DPR dan pemerintah melakukan perbaikan selama tenggat waktu yang sudah ditentukan dalam putusan itu.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan,  undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman seperti dikutip dari Antara.

MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Baca Juga: Jelaskan dan Prediksi Soal Fenomena La Nina di Indonesia, BMKG: Dampaknya Peningkatan Curah Hujan

Selama masa penangguhan itu,  tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.

Menurut Airlangga, pemerintah akan segera melaksanakan dan melakukan tindak lanjuti putusan tersebut.

“Pemerintah akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan segera melakukan tindak lanjut dan persiapan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang menjadi amanah dan arahan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Airlangga dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Jumat 26 November 2021.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @JimlyAS Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x