Respons Kasus Penolakan Laporan Perampokan, Kepolisian akan Beri Sanksi kepada Anggota jika Terbukti Bersalah

- 13 Desember 2021, 14:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

PR DEPOK – Belum lama ini sebuah video viral mengungkap penolakan kasus laporan perampokan yang terjadi di Jakarta Timur yang dilakukan anggota Polsek Pulogadung Aipda Rudi.

Aipda Rudi kini masih menjalani pemeriksaan etik di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus penolakan laporan kasus perampokan tersebut.

Laporan kasus perampokan ini diketahui milik seorang perempuan berinisial KM yang mengaku dirampok di Jalan Sunan Sedayu, Jakarta Timur.

Baca Juga: BUMN Gelar Program Magang ‘Indonesia Global Talent Internship’ untuk Mahasiswa, Simak Syarat dan Jadwalnya

Pihak kepolisian kemudian mengatakan akan melakukan tindakan serius terhadap tindakan yang dilakukan oleh Aipda Rudi.

Bahkan sanksi tegas akan dijatuhkan pihak kepolisian kepada Aipda Rudi jika terbukti bersalah.

“Saat ini kami sudah melakukan langkah-langkah mengklarifikasi kepada anggota SPK dan reskrim yang saat itu tengah piket untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami akan memberikan sanksi kepada anggota kami yang berperilaku tidak baik tersebut,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: 8 Album Bertema Natal 2021 Terbaik yang Buat Liburan Bersama Keluarga Semakin Hangat

Zulpan kemudian menyampaikan permohonan maaf atas pelayanan Aipda Rudi yang dinilai sudah merugikan masyarakat.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x